Kenali 5 Jenis Papan Saham di Bursa Efek Indonesia

Saat mulai belajar investasi saham, banyak orang fokus pada harga saham dan keuntungan. Padahal ada satu hal penting yang sering terlewat yaitu papan saham. Memahami papan saham dapat membantu investor mengenali kualitas perusahaan dan risiko investasinya.


Apa itu Papan Saham?

Papan saham adalah pengelompokan untuk semua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan kondisi keuangan, skala usaha dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.


Jenis-jenis Papan Saham

Ada 5 jenis klasifikasi papan saham di BEI yaitu:

1. Papan Utama

Papan utama adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset besar, stabil, sudah beroperasi sejak lama dan memiliki rekam jejak yang baik. Biasanya saham di papan utama cocok untuk investor jangka panjang yang mencari stabilitas.


2. Papan Ekonomi Baru

Papan saham ini baru diterapkan oleh BEI pada tahun 2022 yang setara dengan papan utama. Papan utama ekonomi baru adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan model bisnis berbasis teknologi dan memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.


3. Papan Pengembangan

Papan pengembangan adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala menengah yang masih berada dalam tahap pertumbuhan bisnis dan punya prospek yang baik di masa depan.


4. Papan Akselerasi

Papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM) yang masih dalam tahap pertumbuhan tapi memiliki potensi perkembangan usaha di masa depan.


5. Papan Pemantauan Khusus

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan yang mengalami penurunan tingkat pertumbuhan, likuiditas saham yang rendah, permasalahan hukum atau kondisi usaha kurang stabil. Bila perusahaan yang masuk ke dalam daftar papan pemantauan khusus ini tidak segera memperbaiki kinerjanya maka pihak BEI dapat memberikan sanksi berupa suspensi hingga delisting (penghapusan pencatatan saham dari bursa).


Syarat dan Ketentuan Pencatatan Saham

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pencatatan saham yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan bila ingin bergabung di BEI :

1. Papan Utama & Ekonomi Baru

Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total Aset : ≥ 100 Miliar
Lama Beroperasi : ≥ 3 tahun
Jumlah Saham : ≥ 300 juta saham
Pemegang Saham : ≥ 1000 pihak.

2. Papan Pengembangan

Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total Aset : ≥ 5 Miliar
Lama Beroperasi : ≥ 1 tahun
Jumlah Saham : ≥ 150 juta saham
Pemegang Saham : ≥ 500 pihak.

3. Papan Akselerasi

Badan Hukum : Perseroan Terbatas (PT)
Total Aset : < 5 Miliar
Lama Beroperasi : ≤ 1 tahun
Jumlah Saham : ≥ 20% dari aset
Pemegang Saham : > 300 pihak.

Next Page ▶

Postingan populer dari blog ini

5 Jenis Tes Gula Darah untuk Mendeteksi Diabetes Secara Akurat

Resensi Buku Atomic Habits | Cara Mudah Membangun Kebiasaan Baik

Resensi Buku The Alpha Girl's Guide | Panduan Menjadi Alpha Female Sejati