Kenali 5 Jenis Papan Saham di Bursa Efek Indonesia
Saat mulai belajar investasi saham, banyak orang fokus pada harga saham dan keuntungan. Padahal ada satu hal penting yang sering terlewat yaitu papan saham. Memahami papan saham dapat membantu investor mengenali kualitas perusahaan dan risiko investasinya.
Apa itu Papan Saham?
Papan saham adalah pengelompokan untuk semua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan kondisi keuangan, skala usaha dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
Jenis-jenis Papan Saham
Ada 5 jenis klasifikasi papan saham di BEI yaitu:
1. Papan Utama
Papan utama adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset besar, stabil, sudah beroperasi sejak lama dan memiliki rekam jejak yang baik. Biasanya saham di papan utama cocok untuk investor jangka panjang yang mencari stabilitas.
2. Papan Ekonomi Baru
Papan saham ini baru diterapkan oleh BEI pada tahun 2022 yang setara dengan papan utama. Papan utama ekonomi baru adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan model bisnis berbasis teknologi dan memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala menengah yang masih berada dalam tahap pertumbuhan bisnis dan punya prospek yang baik di masa depan.
4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM) yang masih dalam tahap pertumbuhan tapi memiliki potensi perkembangan usaha di masa depan.
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan yang mengalami penurunan tingkat pertumbuhan, likuiditas saham yang rendah, permasalahan hukum atau kondisi usaha kurang stabil. Bila perusahaan yang masuk ke dalam daftar papan pemantauan khusus ini tidak segera memperbaiki kinerjanya maka pihak BEI dapat memberikan sanksi berupa suspensi hingga delisting (penghapusan pencatatan saham dari bursa).
Syarat dan Ketentuan Pencatatan Saham
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pencatatan saham yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan bila ingin bergabung di BEI :
1. Papan Utama & Ekonomi Baru
| Badan Hukum | : Perseroan Terbatas (PT) |
| Total Aset | : ≥ 100 Miliar |
| Lama Beroperasi | : ≥ 3 tahun |
| Jumlah Saham | : ≥ 300 juta saham |
| Pemegang Saham | : ≥ 1000 pihak. |
2. Papan Pengembangan
| Badan Hukum | : Perseroan Terbatas (PT) |
| Total Aset | : ≥ 5 Miliar |
| Lama Beroperasi | : ≥ 1 tahun |
| Jumlah Saham | : ≥ 150 juta saham |
| Pemegang Saham | : ≥ 500 pihak. |
3. Papan Akselerasi
| Badan Hukum | : Perseroan Terbatas (PT) |
| Total Aset | : < 5 Miliar |
| Lama Beroperasi | : ≤ 1 tahun |
| Jumlah Saham | : ≥ 20% dari aset |
| Pemegang Saham | : > 300 pihak. |